Syarat Nikah
Cara Buat Buku Nikah Pria dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021
Simak, berikut ini cara buat buku nikah pria termasuk juga cara urus surat numpang nikah pria Tahun 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, berikut ini cara buat buku nikah pria termasuk juga cara urus surat numpang nikah pria Tahun 2021.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM darurat.
Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, sebaiknya calon pengantin membuat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.
Lalu, apa sebenarnya kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Cara Login simkah.kemenag.go.id, serta Daftar Nikah Online Tahun 2021
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Berikut, syarat numpang nikah pria 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria 2021, Simak Juga Cara Mengurus Suratnya
6. Surat pengantar dari RT dan RW
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja