Pencurian di Bandar Lampung
Dijerat Pasal Pencurian, ART di Bandar Lampung Terancam Pidana 5 Tahun
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno menjelaskan, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Novaldo menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya ikut menyita barang bukti hasil curian.
Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans. "Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian," kata Novaldo.
Novaldo menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih asisten rumah tangga.
Baca juga: BREAKING NEWS ART di Bandar Lampung Tega Gasak Uang dan Perangkat Elektronik Punya Majikan
Menurutnya, sebaiknya masyarakat pengguna jasa dapat melihat rekam jejak seorang ART dari agen penyaluran.
"Lebih cermat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Novaldo.
Licin Sulit Dilacak
Aparat kepolisian mengakui kesulitan melacak keberadaan pelaku pencurian, yang dilakukan seorang ART di Bandar Lampung.
ART bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini dikenal licin dalam pelariannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka sempat kabur dari kejaran polisi ke luar Lampung.
"Selama pelariannya, tersangka ini berpindah pindah tempat. Antara lain wilayah Palembang dan Tanggamus," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Terakhir, pelarian Warini berhasil tercium aparat kepolisian. ART berambut pirang ini ditangkap saat kembali ke Bandar Lampung.
"Ditangkap Minggu malam kemarin, di dalam sebuah rumah kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo.