Pencurian di Bandar Lampung

Dijerat Pasal Pencurian, ART di Bandar Lampung Terancam Pidana 5 Tahun

Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/Muhammad Joviter
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian. 

Beraksi di 10 TKP

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap pelaku pencurian, yang dilakukan seorang ART terhadap majikannya.

Adapun tersangka yang diketahui bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat ini sudah melakukan aksinya lebih dari 1 kali.

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno, mengatakan berdasarkan catatan pihaknya tersangka Warini sudah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan, dan kami lakukan pendataan aksi pencurian yang dilakukan nya sudah 10 TKP, semua di Bandar Lampung," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).

Novaldo menambahkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan Warini sejak tahun 2019.

Terakhir, lanjut Novaldo pencurian yang dilakukan Warini di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

"Terakhir dari LP (laporan polisi) yang kami terima, korban merupakan warga Kedaton. Kejadian nya tiga bulan lalu," kata Novaldo.

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, ART yang diketahui bernama Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat ini terlibat tindak pidana pencurian.

Pencurian yang dilakukan Warini, tak lain di rumah majikan tempat dirinya bekerja.

Diamankan Minggu Malam

Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, tersangka diamankan sejak Minggu (8/8/2021) malam.

"Tersangka kami amankan saat dia berada di sebuah kamar kontrakan wilayah Gedung Air," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).

Novaldo menjelaskan, korban merupakan majikan tempat pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Rata rata yang dicuri oleh pelaku seperti uang dan perangkat elektronik yang mudah dijual kembali," kata Novaldo. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved