Berita Terkini Artis
Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman, Nora Alexandra Bingung
Jerinx SID jadi tersangka pengancaman Adam Deni. Sang istri Nora Alexandra curhat bingung
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.
Dalam kasus ini, Jerinx divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 September 2020.
Ia kemudian mengajukan banding.
Di Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman Jerinx dikurangi empat bulan menjadi 10 bulan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, kasus itu dilanjutkan ke tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Karena telah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas pada 8 Juni 2021 lalu.
Kronologi Kasus Jerinx dengan Adam Deni
Kasus ini bermula dari Jerinx yang menyebut banyak artis ibukota senang di-endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.
Adam Deni pun mempertanyakan apa bukti kalau artis-artis itu di-endorse Covid-19 dan perseteruan keduanya berlanjut.
Setelah itu, akun instagram Jerinx, @jrxsid tiba-tiba menghilang.