Berita Terkini Artis

Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman, Nora Alexandra Bingung

Jerinx SID jadi tersangka pengancaman Adam Deni. Sang istri Nora Alexandra curhat bingung

Editor: taryono
Kolase Instagram @ncdpapl/@tribunbali
ilustrasi -Jerinx SID jadi tersangka pengancaman Adam Deni. Sang istri Nora Alexandra curhat bingung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jerinx SID jadi tersangka pengancaman Adam Deni.

Sang istri Nora Alexandra curhat di akun media sosialnya.

Nora mengaku sedang kebingungan karena ikut mendampingi sang suami yang kembali terjerat hukum.

Bahkan, Nora sampai tidak fokus dengan pekerjaannya untuk mempromosikan produk.

Hal itu disampaikan Nora melalui akun media sosial-nya di Twitter, @VLAMINORA pada Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Jerinx SID Kembali Ditetapkan Tersangka, Reaksi Nora Alexandra Jadi Sorotan

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra sampai tak fokus bekerja pasca suaminya jadi tersangka kembali.

"Teruntuk semua BA yang kerjasama dengan saya (Nora).

Saya mohon maaf blm bisa posting review dll, dikarenakan saya blm bisa fokus ke kerjaan karena suami harus berurusan dgn hukum lagi.

Saat ini saya sedang bingung, mohon doanya untuk saya bisa sabar & kuat," tulis Nora dalam cuitannya.

Lantas, bagaimana kronologi Jerinx SID kembali ditetapkan sebagai tersangka?

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. 

Imbasnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved