Berita Terkini Artis
Jerinx akan Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Kedua
Musisi Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua.
Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, bahwa kuasa hukum Jerinx sudah menghubungi Polda Metro Jaya.
Jeinx beralasan sakit, namun izin tidak disertai dengan surat dari dokter atau rumah sakit.

"Dia (kuasa hukum Jerinx) menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," terangnya.
"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir, pengakuannya sakit" jelasnya lagi.
Reaksi Nora Alexandra
Resmi sudah Jerinx SID ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya seusai melakukan gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa Jerinx di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Kamis (6/8/2021) sore.
Setelah penetapan status tersangka ini, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Jerinx.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan, yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Adam Deni
Kasus ini merupakan kasus hukum kali kedua bagi Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx terlibat kasus hukum terkait cuitannya yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai Kacung WHO.