Berita Terkini Artis

Jerinx akan Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Kedua

Musisi Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua.

Editor: taryono
Instagram @ncdpapl dan @adngrk
Ilustrasi. Penyanyi Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jerinx SID terancam dijemput paksa polisi jika tak memenuhi panggilan kedua.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin, (9/8/2021).

"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa,"

"Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Pengancaman, Nora Alexandra Bingung

Sebelumnya, pemilik nama asli Gede Ari Astina itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui, Jerinx tak bisa hadiri panggilan polisi karena sakit.

Sehingga, polisi akan kembali mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (YouTube)

Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.

Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.

“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.

Jerinx telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.

Jerinx Beralasan Sakit Tanpa Surat Dokter

Diberitakan Tribunnews, drummer band SID tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka karena beralasan sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved