Bandar Lampung
PPKM Level 4 di Lampung: Pasar, Pedagang Kaki Lima hingga Mal Boleh Buka
Pemerintah juga membolehkan supermarket dan pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam wilayah di Provinsi Lampung kini menerapkan PPKM level 4. Selain Bandar Lampung, 5 kabupaten di Lampung kin berstatus PPKM level 4.
Kabupaten yang menerapkan PPKM level 4 adalah Pringsewu, Lampung Barat, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur.
Menurut Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021, daerah Luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 4 wajib menjalankan aturan yang telah dibuat.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 disebutkan, kegiatan umum yang boleh dijalankan diantaranya pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut hingga mal.
Pemerintah juga membolehkan supermarket dan pasar swalayan tetap buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: Aturan Lengkap Penerapan PPKM Level 4 Luar Jawa Bali dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021
Berikut petikan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021:
- pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
- untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Baca juga: PPKM Level 4 di Lampung Diperpanjang, Daftar 6 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Level 4
PPKM level 4 di Jawa Bali dan luar Jawa diperpanjang dua minggu selama 10 Agustus-23 Agustus 2021. PPKM level 4 di Lampung juga ikut diperpanjang.
Sebanyak 6 daerah kabupaten dan kota di Lampung kini diberlakukan perpanjangan PPKM level 4 selama dua minggu pada 10-23 Agustus 2021.
Kabupaten dan Kota di Lampung yang wajib menjalankan perpanjangan PPKM level 4 adalah Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang, Wali Kota Siap Laksanakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali selama dua minggu atau mulai 10-23 Agustus 2021 diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.
Menurut Hartarto, perpanjangan PPKM tersebut tak terlepas dari peningkatan kasus aktif Covid-19 di daerah itu.
Ia mengatakan, per 9 Agustus 2021, kasus aktif Covid-19 di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan di luar Jawa-Bali 46,5 persen dari total kasus aktif nasional.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Termasuk Lampung Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Selain itu, ada 215 kabupaten/kota dengan status wilayah level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.
PPKM di Bandar Lampung siap diperpanjang
Penerapan PPKM level 4 di Bandar Lampung kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Penerapannya terhitung mulai Selasa 10 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (9/8/2021) malam.
"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," kata Airlangga Hartarto.
Selain Bandar Lampung, terdapat lima kabupaten lain di Lampung yang ikut masuk dalam penerapan PPKM level 4.
Yakni, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.
Sebelumnya, PPKM level 4 di Lampung hanya diterapkan di Kota Bandar Lampung.
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk melanjutkan PPKM level 4.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Termasuk Lampung Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Ia berharap masyarakat kooperatif dengan kebijakan berikutnya nanti.
"Kalau masyarakat baik kerja samanya, insya Allah segera menuju zona aman," katanya, Senin.
Eva menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat.
"Termasuk penyekatan. Jalan protokol disekat, ini instruksi pemerintah pusat."
"Karena, mobilitas kita harus diturunkan," ujarnya.
Eva menambahkan penerapan PPKM sejauh ini menunjukkan dampak positif terkait sebaran Covid-19 di Bandar Lampung.
"Contohnya BOR (bed occupancy rate/tingkat hunian bed) kita yang turun, hingga penurunan kasus positif harian," katanya.
Warga Pasrah
Satu di antara alasan pemerintah memperpanjang PPKM level 4 di Bandar Lampung adalah karena penambahan kasus harian Covid-19 yang masih fluktuatif.
Atas dasar tersebut, warga Bandar Lampung pasrah, jika pemerintah memperpanjang PPKM level 4.
"Kadang masih naik, kadang juga turun."
"Di Bandar Lampung juga termasuk masih tinggi kasusnya," kata Eva, warga Kedaton, Senin.
Ia berharap, kasus covid-19 bisa semakin ditekan dengan penerapan PPKM yang dilanjutkan.
"Apalagi vaksinasi juga kan masih ngadat-ngadat untuk didapat," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Eva Minta Warga Bandar Lampung Tetap Kooperatif Bila PPKM Diperpanjang
Warga Bandar Lampung lainnya, Rosa berharap, kebijakan pemerintah yang sifatnya spontanitas agar dihindari.
Pernyataan itu disampaikan Rosa mengomentari kebijakan penyekatan ruas jalan protokol di Bandar Lampung.
"Kalau ada perubahan kebijakan, sebaiknya ada sosialisasi dulu."
"Penyekatan dalam kota yang kali ini diterapkan di jalan-jalan pusat kota."
"Banyak orang tidak tahu dan akhirnya terjebak kemacetan," ucap dia.
(Tribunlampung.co.id)