Syarat Nikah

Alur Daftar Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4

Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.

bimasislam.kemenag.go.id
Ilustrasi alur pelayanan nikah Tahun 2021. Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag. 

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

Baca juga: Akses simkah.kemenag.go.id untuk Daftar Nikah Online 2021

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Demikian, penjelasan tentang prosedur daftar nikah di masa darurat Covid-19 yang telah dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag. Termasuk, syarat nikah dan cara daftar nikah Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved