Syarat Nikah
Alur Daftar Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4
Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang ingin daftar nikah, simak alur daftar nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag.
Termasuk, syarat nikah dan cara daftar nikah Tahun 2021.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, mulai 1 April 2020, selama penetapan masa darurat Covid-19, daftar nikah hanya dilayani secara online.
Adapun calon pengantin bisa menunjungi website simkah.kemenag.go.id dan ikuti seluruh petunjuk yang ada dalamnya.
Beberapa hal yang perlu Anda perhatikan adalah:
- Pastikan Anda memilih dengan benar provinsi, kab/kota, kecamatan yang dituju
- Pastikan Anda mengisi dengan benar data diri pihak-pihak yang diminta
- Pastikan Anda mencentang dokumen yang diunggah, mencantumkan nomor HP dengan benar, mengunggah foto, dan tidak lupa mencetak bukti pendaftaran.
Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, berikut ini syarat nikah 2021 seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)