SIM

Cara Bikin SIM C Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM C Tahun 2021

Simak, informasi mengenai cara bikin SIM C, termasuk syarat bikin SIM C, biaya bikin SIM C dan lama waktu bikin SIM C.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi. Simak, informasi mengenai cara bikin SIM C, termasuk syarat bikin SIM C, biaya bikin SIM C dan lama waktu bikin SIM C. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut adalah informasi mengenai cara bikin SIM C, termasuk syarat bikin SIM C, biaya bikin SIM C dan lama waktu bikin SIM C.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C merupakan satu di antara produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda dua, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km per jam.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut ini, cara buat SIM C termasuk syarat buat SIM C, biaya buat SIM C dan lama waktu membuat SIM C.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM C, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

Baca juga: Biaya Bikin SIM C, Syarat Bikin serta Prosedur Bikin SIM C

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara bikin SIM C ?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM C, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Kapolri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved