SIM

Cara Bikin SIM D Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM D Tahun 2021

Simak, informasi mengenai cara bikin SIM D, termasuk syarat bikin SIM D, biaya bikin SIM D dan lama waktu bikin SIM D.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, informasi mengenai cara bikin SIM D, termasuk syarat bikin SIM D, biaya bikin SIM D dan lama waktu bikin SIM D. 

Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

5. Melakukan Proses Identifikasi

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda.

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Apa syarat buat SIM D ?

Adapun sejumlah syarat bikin SIM D, antara lain seperti:

1. Minimal usia membuat SIM D adalah 17.

2. Kamu wajib memiliki KTP.

3. Mengisi formulir permohonan

4. Sehat secara jasmani.

4. Baiknya, saat ingin mengajukan pembuatan SIM D, kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.

5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak).

Catatan, anda harus membawa KTP asli, anda perlu menyediakan fotocopy KTP tersebut, minimal 4 lembar.

Berapa lama waktu buat SIM D ?

Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru yakni, sekitar 170 menit.

Berapa biaya buat SIM D ?

Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Biaya Buat SIM Online dari HP, Simak Juga Syarat Bikin SIM Online 2021

Biaya membuat SIM D sebesar Rp 50.000.

Demikian ulasan singkat tentang tentang cara buat SIM D, termasuk syarat buat SIM D, biaya buat SIM D dan lama waktu buat SIM D. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA Tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved