SIM

Cara Bikin SIM D Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM D Tahun 2021

Simak, informasi mengenai cara bikin SIM D, termasuk syarat bikin SIM D, biaya bikin SIM D dan lama waktu bikin SIM D.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, informasi mengenai cara bikin SIM D, termasuk syarat bikin SIM D, biaya bikin SIM D dan lama waktu bikin SIM D. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut adalah informasi mengenai cara bikin SIM D, termasuk syarat bikin SIM D, biaya bikin SIM D dan lama waktu bikin SIM D.

SIM D atau Surat Izin Mengemudi D merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM D adalah surat izin mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Berikut, cara buat SIM D, termasuk syarat buat SIM D, biaya buat SIM D dan lama waktu buat SIM D.

Apa fungsi SIM D?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.

Baca juga: Cara Bikin SIM C Termasuk Syarat serta Biaya Bikin SIM C Tahun 2021

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Berikut, cara buat SIM D ?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM D, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved