Tulangbawang

Perbuatan Asusila Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Terungkap Setelah Korban Lulus Sekolah

Selama 6 tahun oknum Kadus Tulangbawang telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri, hal ini terungkap setelah korban pulang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
dok Polsek Dante Taladas
Selama 6 tahun oknum Kadus Tulangbawang AY (50) telah melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mengatakan, terungkapnya perbuatan asusila oknum Kadus Tulangbawang Lampung bermula dari laporan korban kepada orang tua.

Eman Supriatna mengatakan selama sekolah korban S (19) tinggal bersama tersangka AY (50).

Selanjutnya setelah lulus sekolah, korban AY pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.

Setiba di rumah, korban lalu bercerita kepada kedua orang tuanya apa yang terjadi selama tinggal bersama  AY,

Korban pun mengaku jika pamannya telah melakukan perbuatan asusila terhadapnya.

Mendapat cerita itu, orang tua korban langsung naik pitam dan mengajak korban datang ke Mapolsek Dente Teladas pada Selasa (10/08/2021) siang guna melaporkan aksi cabul yang dilakukan AY.

Dari situ juga diketahui kalau aksi cabul itu terjadi sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.

Baca juga: Rekam Bagian Tubuh, Wanita Ditahan dengan Tuduhan Melakukan Perbuatan Asusila

"Aksi cabul pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku. Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," terang Kapolsek Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/08/2021).

Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengajak korban untuk berhubungan intim.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.

Korban pun pasrah ketika pelaku melampiaskan nafsu birahinya ketika itu.

Rupaya tidak berhenti sampai disitu, aksi bejat pelaku terhadap korban ini terus menerus terjadi hingga tahun 2021 tepatnya hingga korban lulus sekolah.

"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," papar Kapolsek.

Iptu Eman menambahkan, usai menerima laporan dari korban, petugasnya hari itu juga langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Gagal Rudapaksa Gadis Targetnya Gara-gara Darah

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," terangnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Dente Teladas menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku asusila ini merupakan oknum kepala dusun.

"Pelaku pencabulan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021).

Masih kata dia, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.

Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri. 

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rudapaksa Anak Tiri

Sebelumnya perkara serupa juga pernah terjadi di Tulangbawang.

Mirisnya perbuatan asusila ini dilakukan oleh ayahnya sendiri.

IS alias MN (50), pelaku asusila terhadap AH (16), anak tirinya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk polisi setelah tujuh bulan buron.

Aksi asusila yang dilakukan IS terjadi pada November 2020.

Seusai merudapaksa siswi SMA itu, pelaku melarikan diri.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, pelaku baru bisa dibekuk ketika kembali ke rumahnya di Dente Teladas, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban melaporkan aksi pencabulan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya. Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," ungkap Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021).

Dirudapaksa di Kebun

IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, melakukan aksi asusila terhadap AH (16), anak tirinya, di kebun karet.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa itu terjadi pada November 2020.

Tengah malam itu, kata Eman, korban yang tengah tidur di kamarnya dibangunkan oleh IS.

Dengan menggunakan sepeda motor, IS memboncengi anak tirinya menuju sebuah kebun karet.

Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok.

Dalam situasi terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa ayah tirinya.

"Setelah melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korban. Kalau sampai menceritakan peristiwa ini, maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku," terang Eman, Kamis (1/7/2021).

Polsek Dente Teladas menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.

Pria berinisial IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, itu diamankan polisi, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, IS diduga merudapaksa AH (16), anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Sempat kabur, IS diringkus saat pulang ke rumahnya.

Iptu Eman Supriatna menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya perbuatan tak senonoh itu.

"Kami juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pencabulan," papar Eman.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Ia akan dikenai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Duduk di Kursi Pesakitan Seusai Rudapaksa dan Bunuh Dua Gadis

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved