Lampung Selatan
Siap-siap, PT Hutama Karya Berlakukan Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Pengembang jalan PT Hutama Karya berlakukan penyesuaian tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar dalam waktu dekat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengembang jalan PT Hutama Karya berlakukan penyesuaian tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar dalam waktu dekat.
Keputusan tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar pada 22 Maret 2021.
Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito menyampaikan penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku badan usaha jalan tol (BUJT).
"Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR mengenai penyesuaian tarif tol Bakauheni-Terbanggi Besar," kata Hanung, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut Hanung menjelaskan bahwa penyesuaian tarif jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar mengalami
penundaan dari jadwal seharusnya.
Baca juga: Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Beri Tempat Pelaku UMKM Berjualan di Lokasi Lapak Vaksinasi
"Kenaikan harga tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi besar tertunda akibat PPKM Darurat & PPKM Level 4 di Provinsi Lampung," kata Hanung.
Hanung mengatakan perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Dari sektor pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," ujarnya.
Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Amankan Pelaku Pencurian HP di Ketapang
"Secepatnya kami akan mengeluarkan pengumuman kapan pemberlakuan tarif tol baru ini akan mulai diberlakukan," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )