Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Benarkan Tersangka Aniaya Perawat Puskesmas Kedaton Minta Tak Ditahan

Tersangka penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton, mengajukan keberatan sekaligus penangguhan penahanan bersama dua tersangka lainnya, Novan dan Didit.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak keluarga Awang Christianto, tersangka penganiayaan perawat Puskesmas Kedaton, mengajukan keberatan sekaligus penangguhan penahanan bersama dua tersangka lainnya, Novan dan Didit.

Namun, hingga saat ini ketiga tersangka masih mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, keluarga pelaku memang telah mengajukan surat penangguhan sejak hari pertama ditahan.

Baca juga: 3 Tersangka Penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Belum Ditahan, Begini Kata Polisi

Meski begitu, Resky enggan untuk berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

"Untuk saat ini masih berproses. Itu saja yang bisa saya sampaikan," ujar Resky.

Disinggung tentang penerapan pasal 170 KHUPidana yang dinilai tidak sesuai, menurut Resky, penerapan pasal dilakukan sudah berdasarkan fakta perbuatan pelaku dan alat bukti yang didapatkan petugas dari tempat kejadian perkara.

"Itu yang kemudian kita simpulkan. Namun jika ada penambahan baik alternatif maupun subsider pasal lain, pasti nanti kita akan sampaikan," kata Resky.

Baca juga: Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Nyaris Dilempar Pakai Batu Pengganjal Pintu

Resky mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan.

Itu jika ada fakta-fakta lain yang didapatkan polisi terkait kasus pemukulan tersebut.

"Bisa saja akan ada tambahan pasal jika ada fakta-fakta lain yang kita dapatkan," tutur Resky.

Sebelumnya, pihak keluarga tersangka Awang Christianto mendapatkan dukungan dari anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan.

Bahkan, Arteri bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Selain itu, pihak keluarga bersama pengacara juga menyampaikan keberatan pada beberapa poin dalam kasus tersebut.

Di antaranya terkait penerapan pasal 170 KUHPidana yang dinilai tidak tepat dalam kasus tersebut.

Lantaran niat pelaku sejak awal bukan untuk mengganggu ketertiban umum, melainkan mencari tabung oksigen.

Kemudian, pihaknya juga mengajukan keberatan atas keputusan Polresta Bandar Lampung untuk menahan ketiga tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved