Penganiayaan di Bandar Lampung
3 Tersangka Penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Belum Ditahan, Begini Kata Polisi
Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dialami perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, bernama Rendy Kurniawan (26) belum ditahan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dialami perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, bernama Rendy Kurniawan (26) belum ditahan.
Ketiganya yaitu A, N, dan D.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Ketiganya sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," kata Resky, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Penganiayaan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, 3 Orang Jadi Tersangka
Soal alasan belum ditahan, Resky meyakini ketiga tersangka berlaku kooperatif.
Resky menegaskan, para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujar Resky.
Dalam perkara ini, Awang juga membuat laporan ke polisi karena merasa mengalami penganiayaan.
Namun, kata Resky, laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
Pasalnya, polisi belum menemukan alat bukti yang mengarah terhadap tuduhan tersebut.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Saling Lapor Perawat Puskesmas Kedaton dan Kelauarga Pasien
"Laporannya juga sudah kita selidiki dan belum mengarah pada tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh tersangka A," kata Resky.
Nyaris Dilempar Batu
Kompol Resky Maulana mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiganya setelah memenuhi unsur tindak pidana yang dilanggar.
Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan alat bukti yang menguatkan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat di TKP yaitu batu (paving block) dan kacamata milik salah satu pelaku," kata Kompol Resky Maulana, Sabtu (31/7/2021).