Berita Terkini Nasional

Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Kalimantan Barat, Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta

Satreskrim Polres Kubu Raya ungkap kasus suami bunuh selingkuhan istri di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sang suami sewa pembunuh bayaran Rp 30 juta.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi. Satreskrim Polres Kubu Raya ungkap kasus suami bunuh selingkuhan istri di Kubu Raya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembunuhan bermotif asmara, di mana suami bunuh selingkuhan istri di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Korban diketahui bernama Holil yang merupakan selingkuhan dari istri M, dalang pembunuhan ini.

Mayat korban pertama ditemukan di tengah Jalan yang minim penerangan, dengan jarak antar rumah penduduk beberapa meter pada Kamis 29 Juli 2021 malam.

Terungkap juga otak pembunuhan M sewa pembunuh bayaran dengan tarif Rp 30 juta untuk menghabisi nyawa Holil.

Dilansir dari Tribunpontianak.com, Polres Kubu Raya menghadirkan lima tersangka berikut barang bukti yang menjadi sarana tindak pidana pembunuhan terhadap Holil.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy ini mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Akan tetapi hingga saat ini kepolisian masih melakukan pemburuan terhadap satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Kanibal di Prancis Ditembak Mati Polisi, Korban Remaja 13 Tahun

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan Holil yakni M yang diselingkuhi istrinya dengan korban.

Dari sini lah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.

Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Sehingga para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya. Hingga pada akhirnya korban dhabisinya nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko saat press rilis pada Selasa 10 Agustus 2021

Kapolres Jerrold mengatakan pembunuhan ini bermotifkan asmara.

Di mana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M.

Kemudian timbul rasa sakit hati diselingkuhi, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.

Baca juga: Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas, Ternyata Dibunuh Orangtua

"Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved