Berita Terkini Artis

Ternyata Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti.

Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi. Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti. 

"Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tutur Rovan.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Penangkapan itu sempat heboh. Apalagi setelah peristiwanya diunggah ke Instagram, oleh Reni Effendy, sang istri.

Bakal Lapor ke Propam

Terpisah, Razman Arif Nasution, Kuasa Hukum Richard Lee menegaskan bakal melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) kemarin.

"Usai dari Polda Sumsel ini saya akan langsung ke Jakarta. Saya akan laporkan petugas ini, mereka sudah melakukan penangkapan tidak wajar terhadap klien saya," ujarnya usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).

Ia mengklaim, usai menemui para petinggi Polda Sumsel para pejabat Polda Sumsel sepakat bahwa, kasus diduga jemput paksa itu sudah keterlaluan.

Baca juga: Tak Terima dr Richard Lee Ditangkap Paksa, Pengacara Ungkit Nama Kapolri hingga Presiden

Terlebih, kasus kliennya hanya pencemaran nama baik bukan aksi terorisme atau kriminal lainnya.

Dikutip dari artikel Sriwijaya Post, Petugas Polda Metro Jaya yang Tangkap dr Richard Lee Akan Dipropamkan, Razman : Tak Wajar, 

Menurutnya, proses hukum penangkapan kliennya sangat tidak wajar.

Selain diduga melakukan penjemputan paksa, dr Richard Lee jiga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak didapatkan pendampingan oleh kuasa hukumnya saat ditangkap di rumahnya.

"Bayangkan, klien saya ini hanya bermasalah UU ITE bukan masalah keamaanan negara diduga dijemput paksa dan dibawa menggunakan jalur darat. Saya minta petugas tanggung jawab, saya akan lapor ke Propam," tegasnya.

Razman juga mempertanyakan, penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee.

Proses penetapan tersangka ini akan dimintanya melalui gelar perkara terbuka sesuai Perkap Kapolri.

Apabila memang kliennya sudah ditetapkan tersangka, Razman tidak mengizinkan dr Richard Lee diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved