Berita Terkini Artis
Ternyata Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dokter Richard Lee ditangkap polisi ternyata bukan karena laporan Kartika Putri, melainkan ada dugaan sang dokter mencoba menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers, Kamis (12/8/2021).
Awalnya, menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian mendapat laporan polisi pada 9 Agustus lalu, Richard Lee lakukan akses illegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud adalah laporan dari Kartika Putri soal pencemaran nama baik.
“Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seseorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam satu akun @drrichard_lee,” ujar Yusri di Polda Metro, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
“Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya dan kemudian dilakukan penyidikan oleh cyber dan sudah memenuhi syarat,” sambung Yusri.
Yusri mengatakan, kasus Richard Lee vs Kartika Putri ini masih berlanjut di Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tak menemukan titik temu.
Baca juga: Dokter Richard Lee Dijebloskan Polisi ke Tahanan, Terancam 8 Tahun Penjara
Sampai suatu ketika, pihak kepolisian menyita barang bukti ponsel Richard Lee atas laporan dari Kartika itu.
“Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil lidik barbuk (barang bukti) yang ada di Krimsus PMJ adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barbuk dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021,” ucap Yusri.
Kasubdit IV Tipidsiber, Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, pada 6 Agustus Richard Lee kedapatan mengunggah video di akun yang sudah disita penyidik.
Oleh karena itu, pihak kepolisian menangkap Richard Lee.
“Secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan 5 agustus Ditreskrimsus PMJ."
"Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jaksel pada 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021,” ucap Rovan.
“Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan."