Berita Terkini Nasional

Bupati Bintan Punya Kekayaan Rp 8,7 Miliar, Ditangkap Kasus Korupsi Rp 250 Miliar

Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus korupsi.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ditangkap karena Kasus Korupsi, Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Rp 8,7 M. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDBupati Bintan Apri Sujadi ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota rokok di wilayah Bintan, Kamis (12/8/2021).

Apri Sujadi terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dari kasusnya tersebut, harta kekayaan Apri Sujadi menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK pada 2020, total harta kekayaan Apri Sujadi berjumlah Rp 8.716.767.012 (Rp 8,7 miliar).

Diketahui, Apri Sujadi memiliki 18 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah, diantaranya yakni Tanjung Pinang dan Bintan.

Baca juga: 2 Jenderal Purnawirawan Diduga Terlibat Korupsi Rp 22,78 Triliun

Total kekayaan dari 18 bidang tanah milik Apri ini ini berkisar Rp 3.749.047.000 (Rp 3,7 miliar), dimana memiliki luas tanah yang bervariasi.

Bupati Bintan ini juga teratat memiliki harta bergerak senilai Rp 637 juta.

Selanjutnya, Apri memiliki kendaraan roda empat berjenis Honda Jazz dan Honda CR-V, dua mobil itu senilai Rp 565 juta.

Lalu, ia juga memiliki kas senilai Rp 3.765.050.012 (Rp 3,7 miliar).

Penetapan Apri Sujadi menajdi tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Biodata Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Proyek PLTU di Lampung Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan, Mohd Saleh H. Umar (MSU).

“Kedua, MSU, Plt Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” tambahnya.

Atas perbuatan korupsi tersebut, KPK menduga telah merugikan Negara sekitar Rp 250 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved