Berita Terkini Nasional
Fakta Lain Kasus Korupsi Libatkan 2 Jenderal Purnawirawan: 1 Tersangka Meninggal Dunia
Kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 22,78 triliun yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan ternyata melibatkan banyak orang dan perusahaan.
Leonard menjelaskan, semula penyidik memiliki sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini.
Hanya saja, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.
"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," imbuh Leonard.
5. Kronologi kasus korupsi Rp 22,78 triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menerangkan kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.
Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Burhanuddin berujar pada akhirnya, penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," tutur Burhanuddin.
6. Sepuluh Manajer Investasi jadi tersangka
Kejaksaan Agung RI menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019.
"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMK, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.