Berita Terkini Nasional

Fakta Lain Kasus Korupsi Libatkan 2 Jenderal Purnawirawan: 1 Tersangka Meninggal Dunia

Kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 22,78 triliun yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan ternyata melibatkan banyak orang dan perusahaan.

tribunmanado
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus korupsi yang merugikan uang negara Rp 22,78 triliun yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan ternyata melibatkan banyak orang dan perusahaan.

Salah satu tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi PT Asabri yang melibatkan dua Jenderal Purnawirawan TNI bahkan kini sudah meninggal dunia.

Tersangka kasus korupsi PT Asabri yang meninggal dunia adalah Ilham Wardhana Siregar (IWS), yang menjabat sebagai Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017.

Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7/2021).

Berikut fakta-fakta kasus korupsi Rp 22,78 triliun yang menilbatkan dua Jenderal Purnawairawan TNI.

Baca juga: 2 Jenderal Purnawirawan Diduga Terlibat Korupsi Rp 22,78 Triliun

1. Tersangka Ilham Wardhana Siregar meninggal

Kabar duka meninggalkan tersangka kasus korupsi PT Asabri tersebut diumumkan oleh Kejaksaan Agung RI.

"Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang karena sakit," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi plat merah tersebut pada 1 Februari 2021 lalu.

Dia juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya, dia harus mendapatkan perawatan lantaran jatuh sakit.

"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang," tukasnya.

Baca juga: Bupati Bintan Punya Kekayaan Rp 8,7 Miliar, Ditangkap Kasus Korupsi Rp 250 Miliar

2 Keterlibatan dua Jenderal Purnawirawan

Dua Jenderal Purnawirawan jadi tersangka kasus korupsi PT Asabri yang diduga merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun.

Kedua Jenderal Purnawirawan yang terjerat korupsi tersebut adalah Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.

Dari hasil audit BPK RI, menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp 22,78 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved