Berita Terkini Artis
Postingan Richard Lee hingga Ditangkap Polisi: Hai Semua Akhirnya Saya Kembali
Menurut keterangan polisi, Richard Lee memposting video endorse. Postingan itulah yang kemudian menyebabkan Richard Lee ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.
Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Biodata Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Ditangkap Polisi karena Laporan Kartika Putri
Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.
Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.
Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.
“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yanga da di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.
Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.
dr Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.
Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.
“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.
Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.
“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.
Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.
Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.