Berita Terkini Nasional

Pria Pura-pura Tewas Setelah Ditembak Pacar Baru Istri

Pria pura-pura tewas setelah ditembak pacar baru istri. “Setelah tembakan pertama, korban ambruk dan pura-pura mati," kata korban.

Tayang:
Editor: taryono
Kolase surya/ahmad faisol
Pria pura-pura tewas setelah ditembak pacar baru istri. “Setelah tembakan pertama, korban ambruk dan pura-pura mati," kata korban. 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam penembakan korban.

Keduanya adalah DD (34), warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wi-fi di sekitar lokasi penembakan. S edangkan FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali. Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban hingga tersangka melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil lainnya dikeluarkan dari tubuh korban ES.

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel warna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar jangan sekali-kali membeli, menyimpan tanpa izin, apalagi memakai senpi dengan tujuan pidana karena ancaman hukumannya berat.

Seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saya perintahkan ambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengancam nyawa orang lain dengan senpi. Jadi apabila masih ada masyarakat di Bangkalan yang masih membawa senpi, segera datang dan menyerahkan senpi kepada polisi,” tandas Nico.

Pura-pura Mati

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan tiga tersangka memiliki peran berbeda.

Alith memaparkan, tersangka DD berperan memutus jaringan Wifi, Rabu (4/8/2021) di lokasi kejadian yang menjadi area tanggung jawab korban. Hal itu dilakukan DD untuk memancing korban ES agar mudah dilakukan eksekusi.

Sesuai SOP perusahaannya, korban menindaklanjuti gangguan jaringan internet tiga hari setelah laporan pelanggan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved