Berita Terkini Artis
Richard Lee Dilepas Polisi: Saya Enggak Bisa Ngomong Banyak, Capek
Richard Lee mengaku capai dan kelelahan seusai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah berdiskusi, maka klien saya tidak ditahan," ucap Razaman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
"Tahapan pendekatan hukum harus terpenuhi bahwa ada perbedaan komunikasi ketika sebelum ketemu," tambahnya.
Razman menyebut bebasnya Richard Lee karena adanya perhatian dari Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya Dr Richard Lee," beber Razman.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," tegasnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya mengamankan Richard Lee karena dianggap melakukan ilegal akses dan penghilanhan barang bukti.
Dokter kecantikan itu kedapatan mengakses kembali akun Instagram dan Twitter yang disita sebagai barang bukti laporan dari Kartika Putri.
Namun setelah 24 jam berada di Polda Metro Jaya, Richard Lee diizinkan pulang tanpa harus melakukan wajib lapor.
Terancam 8 tahun penjara
Richard Lee ditangkap dengan tuduhan melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, Richard Lee diduga melakukan ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita.
Hal itu diungkap Polda Metro Jaya yang membeberkan alasan penangkapan Richard Lee.
Dokter kecantikan ini diamankan pihak kepolisian karena dianggap melakukan penghilangan barang bukti dan ilegal akses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan penahanan ini bukan terkait perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Penahanan dilakukan pada Richard karena melanggar UU ITE setelah diduga melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Baca juga: Perseteruan dr Richard Lee dengan Kartika Putri hingga Berujung Ditangkap Polisi