Berita Terkini Artis
Ternyata dr Richard Lee Dibebaskan atas Perintah Kapolri
Dokter sekaligus influencer kesehatan Richard Lee akhirnya dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) malam.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dokter kecantikan sekaligus influencer kesehatan Richard Lee akhirnya dibebaskan pada Kamis (12/8/2021) malam.
Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Richard Lee setelah sebelumnya dijemput paksa dan ditahan atas dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti.
Bersama dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Dokter Richard Lee tampak keluar dari Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (12/8/2021).
Kepada awak media, Razman Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.
Baca juga: Ternyata dr Richard Lee Ditangkap Gara-gara Postingan Video
"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.
Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.
Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.
Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.
Baca juga: Postingan Richard Lee hingga Ditangkap Polisi: Hai Semua Akhirnya Saya Kembali
Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.
"Terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti, atau menggunakan akun palsu, atau menggunakan akun orang lain."
"Yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita oleh pihak penyidik sesuai perundang-undangan," tuturnya.