Berita Terkini Artis

Ternyata dr Richard Lee Ditangkap Gara-gara Postingan Video

Berikut fakta terbaru dari penangkapan dr Richard lee. Polisi sebut penangkapan karena kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@dr.richard_lee
Ilustrasi. Fakta Terbaru Penangkapan dr Richard Lee, Polisi: Adanya Akses Ilegal dan Pencurian Barang Bukti. 

Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.

dr Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.

Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.

Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.

Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.

Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.

“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.

Namun, pada saat penangkapan dr Richard Lee tidak mau ikut perintah dari penyidik.

“Tapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved