Terduga Teroris Diamankan di Lampung

Densus 88 Tangkap Penjual Roti dan Penjual Kain di Lampung, Diduga Terkait Jaringan Teroris

Dua hari berturut-turut Densus 88 Polri menangkap terduga teroris di dua lokasi berbeda di Lampung, yakni Bandar Lampung dan Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi Tim Densus 88 Antiteror. 

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Argo, Zulkarnaen memiliki peranan penting saat kelompoknya menjalankan teror Bom Bali I pada 2001.

"Zulkarnaen adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali 1," ucap Irjen Pol Argo Yuwono.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Lampung Tengah, Lampung, pada 23 November 2020.

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Unit khos berfungsi seperti special taskforce.

Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus di Yogyakarta.

Dalam kasus ini, Densus 88 tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.

"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta disebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020.

Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.

"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawangan."

"Upik Lawangan ini telah jadi DPO oleh Densus Anti Teror mulai tahun 2006."

"Jadi sejak saat itu sudah diterbitkan DPO-nya. Alhamdulillah pada 23 November 2020, pada pukul 14.35 WIB di Jalan Raya Seputih Lanyak di Lampung, Tim Densus 88 berhasil menangkap TB alias Upik Lawangan," kata Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Ia menyampaikan wajah terpidana telah banyak berubah sejak buron 14 tahun yang lalu.

Dia mengatakan Upik Lawangan merupakan aset penting bagi jaringan Jamaah Islamiyah.

Bukan tanpa sebab, Upik Lawangan masuk ke dalam daftar orang yang paling dilindungi oleh jamaah Islamiyah.

Dia telah dianggap sebagai penerus Dokter Azhari yang tewas meledakkan diri dalam sebuah penyergapan kelompok Detasemen Khusus 88 di Kota Batu.

"Ini merupakan aset yang berharga JI, karena dia penerus dokter Ashari."

"Makanya bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI."

"Di JI sendiri ada bidang Toliyah yang betugas mengamankan aset dan orang JI yang dilindungi," jelas Brigjen Awi Setyono.

Selama buron sejak 2006 di Poso, Upik Lawanga sempat berada di Makassar, Surabaya, Solo hingga akhirnya menetap di Lampung.

Selama di Lampung, dia disembunyikan oleh jaringan Jamaah Islamiyah.

"Densus 88 Antiteror Polri juga telah menyelidiki anggota JI yang lain yang telah sengaja menyembunyikan Upik Lawangan sebagai DPO."

Baca juga: Munarman Eks Sekretaris Umum FPI Ditangkap Densus 88

"Maka dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku," terang Brigjen Awi Setyono. ( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / Muhammad Joviter / Robertus Didik B C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved