Syarat Nikah

Daftar Nikah Online Tahun 2021, Akses Melalui simkah.kemenag.go.id

Simak, berikut ini tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin, bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, berikut ini tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin, bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id. 

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

-Surat izin kedutaan bagi WNA

8. Masukkan nomor ponsel atau HP

9. Unggah foto

10. Cetak bukti pendaftaran

Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Adapun calon pengantin harus menyiapkan:

1. NIK Calon Suami

2. NIK Calon Istri

3. NIK Orang Tua/Wali

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved