Syarat Nikah
Daftar Nikah Online Tahun 2021, Akses Melalui simkah.kemenag.go.id
Simak, berikut ini tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin, bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.
Editor:
Noval Andriansyah
Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Simak, berikut ini tata cara daftar nikah online Tahun 2021 serta syarat nikah 2021 bagi calon pengantin, bisa diakses melalui simkah.kemenag.go.id.
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
Rekomendasi untuk Anda