Syarat Nikah
Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021
Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.
Sebelum melakukan daftar nikah di KUA, sebaiknya calon pengantin membuat surat numpang nikah, karena dokumen ini sangat penting dalam proses pernikahan.
Namun demikian, calon pengantin harus memerhatikan aturan tentang pernikahan di masa penerapan PPKM yang diberlakukan pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya kegunaan surat numpang nikah?
Surat numpang nikah diperlukan jika acara nikah digelar di domisili calon pengantin wanita.
Calon pengantin pria yang harus membuat surat numpang nikah.
Begitu sebaliknya, jika calon pengantin wanita akan melangsungkan pernikahan di pihak calon pengantin pria, maka wanita harus membuat surat numpang nikah.
Baca juga: Alur Daftar Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4
Berikut, syarat numpang nikah pria 2021
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari Calon Pengantin Pria dan Wanita
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Pengantin Pria dan Wanita
3. Pasfoto ukuran 2x3 dan 3x4 dengan latarbelakang warna biru (2 lembar)
4. Ijazah terakhir
5. Akta Kelahiran
6. Surat pengantar dari RT dan RW
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja