Syarat Nikah
Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021
Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.
Berikut, cara mengurus surat numpang nikah
Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Siapkan semua persyaratan.
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.
Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung
Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju
Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya: