Syarat Nikah
Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021
Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berita Terkait