Syarat Nikah

Syarat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Simak, berikut ini penjelasan mengenai syarat numpang nikah pria Tahun 2021 serta cara dapatkan buku nikah pria. 

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:

N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

1. Calon suami kurang dari 19 tahun

2. Calon istri kurang dari 19 Tahun

3. Izin poligami

4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:

Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:

1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.

2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Cara Buat Buku Nikah Wanita dan Urus Surat Numpang Nikah Tahun 2021

Demikian, cara dapatkan buku nikah pria serta syarat numpang nikah pria Tahun 2021, bagi para pasangan yang berencana nikah di tengah tahun ini. ( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

BACA BERITA tentang Nikah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved