Bandar Lampung
Seusai Kencan Pria Asal Lampung Timur Bunuh Teman Wanitanya karena Tidak Cocok Harga
RS ditetapkan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban berinisial NA (31) warga Lampung Selatan, tewas.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria berinisial RS (25), warga Jabung, Lampung Timur diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
RS ditetapkan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban berinisial NA (31) warga Lampung Selatan, tewas.
Pencurian yang disertai pembunuhan dilakukan tersangka pada Jumat (13/8/2021) siang di kontrakan korban Jalan Lintas Sumatera, Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial (mi chat).
Melalui percakapan tersebut, pelaku memesan atau booking korban dengan harga yang disepakati Rp 300 ribu.
"Antara pelaku dan korban sempat berhubungan badan," kata Pandra, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Lampung Selatan Belum Puas, Akhirnya Teman Kencan Dibunuh di Kamar Kos
Selanjutnya, pelaku menawar jasa dari yang sudah disepakati Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Tidak terima dengan tawaran tersebut, akhirnya korban dan pelaku terlibat cekcok mulut.
"Terjadilah keributan di kamar atau TKP, tersangka mengeluarkan pisau telah disiapkan sebelum bertemu korban," kata Pandra.
Pandra menambahkan, korban tewas setelah lehernya dilukai pelaku. Tidak hanya itu, pelaku memanfaatkan situasi setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa.
Pelaku mengambil dua unit ponsel dan sepeda motor Mio GT milik korban. "Kurang dari 24 jam tekab 308 Polda Lampung dan jajaran berhasil menangkap pelaku," kata Pandra.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider pasal 338 tentang pembunuhan.
"Sesuai dengan pasal tersebut, ancaman maksimal nya diatas 15 tahun penjara," kata Pandra.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold menambahkan, pihaknya meluruskan informasi awal yang menyebut pelaku berjumlah 3 orang.