Berita Terkini Artis

Klarifikasi Richard Lee atas Dugaan Ilegal Akses, Ternyata Gara-gara Asistennya

Setelah kembali dipulangkan polisi, dokter Richard Lee klarifikasi atas dugaan akses ilegal ke akun Instagramnya yang disita.

Instagram/@dr.richard_lee
Ilustrasi. Setelah kembali dipulangkan polisi, dokter Richard Lee klarifikasi atas dugaan akses ilegal ke akun Instagramnya yang disita. 

Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini."

"Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.

Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.

Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.

“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.

Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.

Dokter Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.

Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses illegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.

Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada vido yang diunggah Richard Lee.

Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.

Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.

“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.

Namun, pada saat penangkapan dr Richard Lee tidak mau ikut perintah dari penyidik.

“Tapi memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved