Lampung Selatan
330 WBP di Lapas Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Umum di HUT ke-76 RI
Sebanyak 330 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, dapat remisi umum.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dalam rangka merayakan HUT ke-76 RI, sebanyak 330 Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, dapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto kepada dua orang WBP setelah upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman Kantor Dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa pagi (17/8/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, pemberian remisi kepada 330 WBP tersebut karena semuanya telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," kata Tetra, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Hasil Sanggah, 26 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Selatan Dinyatakan MS
"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Dan telah mendapat predikat baik," sambungnya
Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 WBP sebanyak 330 orang mendapatkan remisi.
“Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas," terangnya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Gelar Gebyar Semarak Vaksin di 6 Puskesmas
"Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )