Mesuji
Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung Ringkus Dua Pria yang Kedapatan Miliki Senpi
Jajaran Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung ringkus dua pria inisial E (17) dan Dorman (30), yang kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Polsek Tanjung Raya Mesuji Lampung ringkus dua pria inisial E (17) dan Dorman (30), yang kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Senjata dengan 19 butir amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm ditemukan di dalam lemari rumahnya, Selasa (17/08/21) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan bermula saat anggota Polsek Tanjung Raya sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Tanjung Raya," ujar Suldi saat diwawancarai awak media, Rabu (18/8/2021)
Suldi mengatakan awal mulanya ditemukan satu rumah kosong, dan terdapat beberapa pemuda yang sedang berkumpul sambil mabuk-mabukan, di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Bantu Warga, Pemuda Muhammadiyah Mesuji Lampung Gaungkan Gerakan Ayo Membeli Produk UMKM
Kemudian, lanjut Suldi, para pemuda digeledah dan diamankan ke Mapolsek Tanjung Raya beserta barang bukti botol bekas minuman keras dan handphone.
Selanjutnya, ungkap Suldi dilakukan introgasi sekaligus dicek salah satu handphone milik tersangka E, yang beralamatkan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
"Anggotapun menemukan sebuah foto Senjata api rakitan, kemudian pelakupun mengakui bahwa senjata api rakitan (senpira) yang ada didalam foto tersebut adalah miliknya dan disimpan di rumah," jelasnya.
Lalu sekira pukul 06.00 WIB, anggota Tekab 308 bersama anggota Polsek Tanjung Raya berangkat menuju rumah E di Desa Sri Tanjung untuk melakukan penggeledahan.
Sesampainya di sana, anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga dan Kepala Desa setempat.
Baca juga: DPO Setahun, Polres Mesuji Lampung Ringkus Tersangka Pencurian Sarang Burung Walet
"Benar saja, saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut amunisi aktif SS1 kaliber 5,56 mm sebanyak 19 butir. yang berada di dalam tumpukan lemari baju, kemudian barang bukti pun diamankan oleh anggota," jelasnya.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan, Suldi menyebut, seorang laki-laki yang mengaku bernama Dorman Alias Dos, yang menurut keterangan E mendapatkan amunisi tersebut dari Dorman.
"Sebab sodara E mengakuinya membeli amunisi tersebut dari sodara D seharga Rp 400 ribu. Dengan pengakuannya, anggota langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Baca juga: 6 Hektare Sawah di Mesuji Lampung Diserang Hama Tikus
Atas perbuatan kedua pelaku, Suldi menyebut akan di jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomer 12 tahun 1951. ( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )