Berita Terkini Nasional
Wanita Dituduh Pelakor Meninggal di Muara Enim, Istri Sah Langsung Datangi Kantor Polisi
Wanita dituduh pelakor meninggal setelah terlibat perkelahian dengan istri sah. Yeni langsung mendatangi Polsek Lembak untuk menyerahkan diri.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Sedangkan, Polres Muara Enim hanya memback-up dan mengawasi.
Kasus lain
Peristiwa istri sah aniaya wanita diduga pelakor sebelumnya terjadi di Makassar.
Aksi istri sah labrak pelakor hingga menikam wanita yang diduga selingkuhan suami tersebut terekam CCTV hingga viral di media sosial.
Seorang istri sah di Makassar nekat menikam wanita muda yang diduga menjalin hubungan gelap dengan suaminya.
Kejadian istri sah tikam selingkuhan suami terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
HT (32) nekat menikam wanita diduga pelakor, RK (27).
Dilansir Tribun-Timur.com. seorang juru parkir, Rian bercerita ia sempat melerai HT saat menikam RK.
Menurut Rian, HT dua kali menikam RK menggunakan pisau.
Saat akan menikam untuk ketiga kalinya, Rian berhasil menangkis gerakan tangan HT.
"Dua kali ditikam, pas ketiga kalinya saya tangkismi. Pegang tangannya baru putar," kata Rian seperti dikutip dari Tribun Makassar.
Emosi HT rupanya teramat meledak. Setelah pisau jatuh ia masih berupaya untuk mengambilnya.
"Jatuh pisau, dia (pelaku) mau ambil lagi, tapi saya bilang sudah mi Bu. Tiga kali ditikam bagian sininya (korban terduga pelakor)," ujar Rian menunjuk ka arah pinggang samping.
HT kini telah diamankan oleh Polisi.
"Betul, Polsek Panakukkang telah berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial HT," kata Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya.
HT diamankan atas tindakan pidana penganiayaan.
"Pelaku kami amankan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau," kata AKP Andi Ali Surya.
Viral video istri sah tusuk pelakor, pelaku terancam 7 tahun penjara (youtube channel iNews)
AKP Andi Ali Surya mengatakan RK diduga memiliki hubungan asmara dengan suami HT.
"Hasil pemeriksaan, pelaku (HT) menduga bahwa korban (RK) adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," kata AKP Andi Ali Surya.
Kepada Polisi, HT mengakui perbuatannya terhadap RK.
"Jadi hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Panakkukang terhadap pelaku, bahwa yang bersangkutan (HT) telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukan pisau ke korbannya (RK)," ujarnya.
Hingga kini, Polisi belum menetapkan HT sebagai tersangka.
"Untuk penyelidikan masih kita lakukan," kata AKP Andi Ali Surya.
Menurut AKP Andi, HT dan suaminya tinggal di perumahan Citraland, Kabupaten Gowa.
Informasi dari Tribun Makassar, suami HT adalah seorang pengusaha jual beli mobil di Kabupaten Gowa.
AKP Andi Ali Surya mengatakan belum menjadwalkan pemanggilan suami HT.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Konawe Utara Minta Maaf Seusai Insiden Bendera Jatuh Saat Upacara
Selain memeriksa HT selaku pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil SUV merah yang diduga digunakan korban (RK). ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )