Bandar Lampung
Kembangkan Dugaan Korupsi di Lampung Utara, KPK Periksa Sejumlah ASN
KPK RI memeriksa sejumlah ASN terkait dugaan grarifikasi di Lampung Utara, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Lampung selama dua hari ini.
Penulis: Hanif Mustafa | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan perkara lanjutan yang menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun KPK melakukan pengembangan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.
"Terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," ungkap Ali, Kamis (19/8/2021).
Kata Ali, untuk menindaklanjuti hal tersebut lima orang saksi telah diperiksa hari ini.
Lima saksi tersebut yakni Romi dan Febriantoro dari unsur PNS, kemudian Yuman Erhan serta Tri Feridiansyah dari unsur swasta.
Baca juga: KPK Sita Eksekusi Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Terakhir Wan Hendri Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara yang juga terpidana perkara korupsi di Lampung Utara.
"Hari ini (19/8/2021) penyidikan bertempat di Kantor BPKP Lampung, dan tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan para saksi," sebutnya.
"Selain itu bertempat di Lapas Kotabumi, juga dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan)," imbuhnya.
Sebelumnya, kata Ali, telah diperiksa tiga orang saksi kemarin Rabu (18/8/2021) di Kantor BPKP Lampung.
Ketiganya yakni Hendra Wijaya Saleh dan Raden Syahril pihak swasta serta Syahbudin ASN.
"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," tegasnya.
Terkait kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali mengaku pihaknya belum dapat mengumumkannya.
Baca juga: 2 Jaksa Eksekutor Turun ke Lampung Eksekusi Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara
"Tapi kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," sebutnya.