Kasus Suap Lampung Utara
KPK Sita Eksekusi Aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
KPK menyita sejumlah aset mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terkait kasus suap fee proyek di Lampung Utara yang sudah inkrah secara
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terpidana kasus suap fee proyek di Lampung Utara tahun 2020, Agung Ilmu Mangkunegara.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas putusan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara mantan Bupati Lampung Utara.
KPK melakukan penyitaan sejumah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang bernilai miliyaran rupiah pada Kamis (10/6/2021).
Adapun penyitaan aset milik mantan Bupati Lampung Utara ini dipimpin oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian.
Keduanya telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti.
Baca juga: Jaksa KPK Beberkan Alasan Menuntut Mustafa 5 Tahun Penjara
Adapun aset-aset tersebut sebagai berikut. Pertama, tanah seluas 734 M2 (tujuh ratus tiga puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kedua, tanah dan Bangunan seluas 566 M2 (lima ratus enam puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Ketiga, Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 (delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2 (empat ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Keempat, tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kelima, Tanah dan Bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak Jaksa KPK, Hak Politik Mustafa juga Dicabut
Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 Miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa l, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 Miliar. Sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72,5 Miliar.
"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset," kata Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa Hukum terpidana, Firdaus Franata Barus menyatakan pihaknya diundang oleh KPK untuk melihat langsung penyitaan sejumlah aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara.
"Hari ini kita diminta menyaksikan Eksekusi dari pihak KPK," ujar Firdaus.
Menurutnya, Eksekusi yang dilakukan terhadap aset milik terdakwa meliputi 5 area tanah beserta bangunan.
"Tadi sudah kita saksikan bersama ada 5 aset yang dieksekusi. Iya 5 aset ini semuanya berada di wilayah Bandar Lampung," tandas Firdaus. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )