Pencurian di Bandar Lampung

Melawan Saat Diamankan Polisi, Pencuri Kursi Antik Bandar Lampung Dapat Hadiah Timah Panas

Tim opsnal Polsek Tanjung Senang hadiahi timah panas ke pelaku pencurian kursi antik lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap, tim opsnal Polsek Tanjung Senang terpaksa melumpuhkan kedua tersangka pencurian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal Polsek Tanjung Senang hadiahi timah panas ke pelaku pencurian kursi antik di Bandar Lampung.

Tim opsnal Polsek Tanjung Senang terpaksa lantaran kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, kedua tersangka diamankan di kediamannya Kamis (19/8/2021) dinihari.

"Kedua tersangka kami amankan karena terlibat tindak pidana pencurian kursi di teras rumah warga," ujar Rosali.

Rosali menambahkan, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku.

Berupa satu unit Yamaha Mio putih dengan plat nomor BE 4575 BF dan satu unit beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2821 ADJ.

Berikut empat unit ponsel dan dua pasang kaos dan jaket milik pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS Kawanan Pencuri Spesialis Kursi Antik di Bandar Lampung Diciduk Polisi

"Serta dua set kursi jati dan meja hasil curian," kata Rosali.

Rosali menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Rosali.

Dijual di Faceboook

Kursi jati hasil curian dari tangan tersangka dijual kembali lewat sosial media Facebook.

Agar cepat terjual, satu pasang kursi ditawarkan tersangka Yogi (24) dan rekannya Anggi (32) dengan harga miring.

"Satu pasang (dua kursi jati) saya jual Rp 700 ribu," kata Yogi, saat diamankan di Mapolsek Tanjung Senang, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Pelaku Pencuri Kursi Antik di Bandar Lampung Jual Hasil Curian di Facebook

Menurut Yogi hasil penjualan tersebut dibagi dua. Sehingga masing masing pelaku kebagian jatah Rp 350 ribu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved