Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Tunda Vaksinasi pada Ibu Hamil, 'Tuntaskan Dulu Dosis Kedua'
Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung tunda vaksinasi pada ibu hamil, melainkan masih konsen dalam menuntaskan vaksinasi dosis kedua.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini, Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung tunda vaksinasi pada ibu hamil.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya masih konsen dalam menuntaskan vaksinasi dosis kedua pada masyarakat.
"Untuk ibu hamil belum, vaksin yang datang baru dimungkinkan untuk mengcover penyuntikan dosis kedua yang sempat tertunda karena terhambatnya distribusi dari pusat," kata Edwin, Kamis (19/8/2021).
Meski belum dilangsungkan, ia mengaku sejumlah tenaga kesehatan sudah melaksanakan sosialisasi kepada ibu hamil.
"Namun tenaga kesehatan sudah mulai pendataan sekaligus menyosialisasikan," ucap dia.
Baca juga: Alami Efek Samping KIPI, Vaksinasi Ketiga untuk Nakes di Bandar Lampung Disetop
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan kepastian keamanan dan keselamatan terhadap ibu dan janin.
Selanjutnya, dinilai ibu hamil memiliki kerentanan yang lebih rendah, sehingga sangat dimungkinkan pula untuk terpapar juga covid-19.
Termasuk pula pemberian edukasi mengenai jenis vaksin yang digunakan. Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.
"Di Bandar Lampung kemungkinan pakai Sinovac," ujar Edwin.
Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Ringkus 4 Pelaku Curanmor dan HP
Dilansir dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2007/2021, adapun kriteria ibu hamil yang bisa mendapatkan vaksin ialah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
Baca juga: Detik-detik ART Gagalkan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )