CPNS Lampung
Hasil Sanggah, 164 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat Dinyatakan MS
Sebanyak 164 pelamar dari 303 orang yang mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat, dinyatakan MS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Sebanyak 164 pelamar dari 303 orang yang mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS Lampung dan PPPK di Lampung Barat, dinyatakan MS.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 810/690/IV.04/2021 tentang hasil sanggah pelamar pada seleksi CASN Pemkab Lampung Barat tahun anggaran 2021.
Sekretaris Panitia Seleksi CASN Lampung Barat Ahmad Hikami menuturkan, hasil sanggah seleksi administrasi CASN dapat dilihat di alamat website www.lampungbaratkab.go.id.
"Kita telah mengumumkan hasilnya di website resmi Pemkab Lampung Barat," kata Hikami, Minggu (22/8/2021).
Hikami membeberkan, jumlah keseluruhan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung Barat sebanyak 4.955 pelamar.
Namun, hanya 4.700 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sementara, untuk jumlah keseluruhan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru sebanyak 293 pelamar," ungkap Hikami.
"Namun, hanya 174 pelamar saja yang dinyatakan lulus," tambahnya.
Baca juga: 15 Pelamar CPNS Lampung di Pemkab Mesuji Dinyatakan MS dari Hasil Sanggah
Sehingga secara keseluruhan, lanjut Hikami, pendaftar CASN yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.874 pelamar.
Hikami mengatakan, angka sebesar 4.874 itu sudah termasuk pelamar yang diterima sanggahannya.
"Yang melakukan sanggahan, keseluruhan ada 303 pelamar," ungkap dia.
"Tapi yang kami terima hanya 164 pelamar," terusnya.
Hikami meneruskan, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak nomor ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui akun masing-masing pelamar, yakni pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Di samping itu, Hikami menjelaskan, bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen, dan keterangan yang tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CASN atau ASN, Panitia Seleksi CASN Pemkab Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CASN atau ASN.
Hikami menerangkan, untuk waktu pelaksanaan SKD, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
"Belum bisa dipastikan kapan. Kita menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat," terang Hikami.
"Karena ini kan masih masa Pandemi Covid-19, sehingga ada berbagai hal yang perlu penyesuaian lagi," sambung dia.
Detail informasi waktu pelaksanaan SKD, terus dia, nantinya diumumkan pada website resmi Pemkab Lampung Barat www.lampungbaratkab.go.id.
Formasi Lengkap
Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021.
Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi.
Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.
Baca juga: Tes SKD CPNS Lampung dan PPPK, BKD Bandar Lampung Masih Tunggu Instruksi
Berikut, rinciannya:
1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.
2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS
3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS
4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS
5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS
6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS
7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS
8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS
9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS
10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS
11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS
Baca juga: BKD Bandar Lampung Klarifikasi Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021
12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS
13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS
14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS
15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS
16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Demikian, informasi mengenai pengumuman seleksi CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 yang telah resmi ditutup proses pendaftarannya pada Senin 26 Juli 2021.
Imbauan Ombudsman
Ombudsman RI Lampung mengimbau panitia seleksi CPNS Lampung melakukan verifikasi ulang secara cermat setiap sanggahan para pelamar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, saat ini seleksi CPNS akan masuk pada tahap menjawab sanggahan oleh panitia seleksi pada 4-13 Agustus mendatang.
"Jika melihat data laporan CPNS yang kami terima pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang sering dikeluhkan peserta adalah adanya perbedaan nama program studinya dengan yang tertulis dalam formasi, padahal program studi tersebut masih serumpun," ungkap Nur Rakhman, Senin (9/8/2021).
"Hal ini disebabkan terkadang kampus memiliki nama program studi yang berbeda meskipun yang dimaksud sama," imbuh Nur Rakhman.
Oleh sebab itu, Ombudsman Lampung mengimbau panitia seleksi dapat melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak ada pendaftar yang dirugikan.
Ombudsman juga mengimbau kepada pendaftar yang sudah melakukan sanggahan untuk menyampaikan laporannya, jika ada hal-hal yang masih belum sesuai harapan dengan disertai bukti yang akurat.
"Kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan masa sanggah sebagai upaya mendapatkan kepastian, namun harus disertai bukti sanggah."
"Jangan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, selama sudah melakukan upaya sanggah sudah bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika merasa tidak ditindaklanjuti," jelas Nur Rakhman Yusuf.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan CPNS Tahun 2021, Ombudsman RI membuka posko pengaduan CPNS yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.
Untuk masyarakat yang mengikuti seleksi di wilayah Lampung, dapat berkonsultasi melalui nomor WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung 08119803737.
"Harapan kami proses seleksi ini dilakulan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: CPNS Lampung, 108 Pelamar di Tulangbawang Lampung Tak Lolos Administrasi Ajukan Sanggahan
Dengan begitu akan mendapatkan CPNS yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh integritas, profesional dan adil sehingga dapat berkontribusi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Maka kita harus pastikan inputnya juga harus baik," tutup dia. ( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )