Bandar Lampung
Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Masuk Mal di Bandar Lampung, Wali Kota: Masih Dipertimbangkan
Saat ini sertifikat vaksin belum jadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan modern di Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat ini sertifikat vaksin belum jadi syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan modern di Bandar Lampung.
"Mal telah diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan kapasitas maksimal sebanyak 25 persen," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (24/8/2021).
Menurut Eva, pemerintah setempat mendukung adanya kebijakan tersebut.
Diterangkan pula, banyak daerah yang telah menerapkannya dan memberikan dampak yang baik bagi pengendalian persebaran covid-19.
Namun, dinilainya perlu banyak pertimbangan sebelum apakah syarat vaksinasi covid-19 benar-benar bisa dipergunakan di Kota Tapis Berseri.
Baca juga: Montir di Bandar Lampung Jadi Korban Pencurian, Uang Rp 700 Ribu Melayang
"Ini masih dibicarakan, karena masyarakat hanya menerima. Sementara vaksin masih terbatas," jelasnya.
Selain itu, dipandangnya perlu pula untuk tuntas terlebih dahulu setiap tenaga kerja di mal-mal terhadap vaksinasi covid-19.
Dilanjutkannya, perlu juga edukasi terlebih dahulu baik kepada masyarakat soal penerapan kebijakan. Serta pengelola mal terkait teknis pelaksanaan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Bandar Lampung Diperpanjang Lagi? Eva Dwiana Minta Warga Sabar
"Kita juga masih bicarakan ke yang punya mal-mal karena ini perlu kesepakatan bersama juga," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )