CPNS Lampung

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD Bagi CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021

Simak berikut ini adalah tata tertib pelaksanaan pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi PNS. Simak berikut ini adalah tata tertib pelaksanaan pelaksanaan tes SKD bagi peserta CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021. 

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya;

Baca juga: 50 Pelamar CPNS Lampung dan PPPK di Mesuji Tak Lulus Seleksi Administrasi

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved