SIM
Biaya Perpanjang SIM A Khusus Termasuk Syarat dan Waktu Perpanjang SIM Tahun 2021
Cek biaya perpanjang SIM A khusus, serta syarat perpanjang SIM A khusus, cara perpanjang SIM A khusus, dan lama waktu perpanjang SIM A khusus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Cek berikut ini adalah artikel tentang biaya perpanjang SIM A khusus, serta penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM A khusus, cara perpanjang SIM A khusus, dan lama waktu perpanjang SIM A khusus.
SIM A khusus atau Surat Izin Mengemudi A khusus merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM A khusus merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Baca juga: Cara Buat Surat Keterangan Sehat untuk SIM di Polresta Bandar Lampung
Menurut AKP M Rohmawan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM A khusus, termasuk biaya perpanjang SIM A khusus.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan.
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A khusus, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A khusus.
Baca juga: Biaya Buat Surat Keterangan Sehat di Satpas SIM Polresta Bandar Lampung
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM A khusus?
Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM A khusus, sebagai berikut:
1. SIM A khusus yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM A khusus dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
biaya perpanjang SIM A khusus
syarat perpanjang SIM A khusus
cara perpanjang SIM A khusus
waktu perpanjang SIM A khusus
perpanjang SIM
SIM A khusus
SIM
Surat Izin Mengemudi
Tribun Lampung
Tribunlampung.co.id
Perpanjang SIM A Online Bisa Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM A Khusus Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM B2 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM B1 Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|
Biaya Perpanjang SIM D Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Syaratnya |
![]() |
---|