Narkotika di Lampung

BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg

Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Muhammad Joeviter
BNNP Lampung. BREAKING NEWS BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 50 bungkus ganja dengan berat total mencapai 52 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Edi Swasono mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari tangan dua orang tersangka berinisial F dan AM.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung," ujar Edi.

Dari informasi tersebut, lanjut Edi tim BNNP Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka F dan AM ditangkap pada hari Senin (23/8) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Hari Pertama Buka, Mal di Bandar Lampung Sepi Pengunjung

"Keduanya ditangkap di rest area KM 174 jalan tol Bakauheni - Kayuagung kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved