Universitas Muhammadiyah Metro
Edi Ribut Harwanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Jelaskan Kode Etik Wartawan
Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., dosen ahli Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Independensi Pers Nasional mengalami penurunan kualitas tugas pokok dan fungsinya disebabkan karena adannya faktor kepentingan dan faktor ekonomi para pekerja pers dan perusahaan pers sehingga mempengaruhi kualitas produk jurnalistiknnya yang tidak lagi netral berpihak kepada rakyat dan kepentingan umum tetapi memihak kepada kekuasaan ataupun kelompok berkepentingan.
Hal itu dikatakan Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., dosen ahli Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UM metro) menjawab salah satu pertanyaan wartawan pada sesi tanya jawab saat mengisi aacara Dialog Publik di hadapan para pengurus Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Lampung dan Pengurus DPC KWRI Metro di Balai Wartawan Kota Metro (25/8/2021) siang.
Dialog Publik di pandu oleh wartawan senior Mudai Yunus, usai pemilihan ketua Dewan Pimpinan Cabang KWRI Kota Metro MK Hanafi MT secara aklamasi mengukuhkan kembali ketua lama masa bakti 2021-2023 mendatang. Dialog publik yang digelar, mengambil tema “ Mewujudkan Insan Pers Yang Berdaulat dan Mandiri Serta Independen dan Bertangung Jawab Dalam Perpektif Delik Pers”.
Selanjutnya, Edi menjelaskan bahwa, wartawan era post truth saat ini mengalami tantangan yang begitu tajam dan keras, bahkan banyak kasus wartawan di bunuh, dianiaya dan diperlakukan tidak hormat oleh nara sumber yang berasal dari kalangan pengusaha maupun oknum pejabat negara. Banyak kasus yang kita temui, hal yang melukai dan merendahkan tigas pokok pers dalam melakukan aktifitas jurnaslitiknya.
Pers indonesia, seolah tengelam dalam arena ketidak pastian hukum, karena membanjirkan dunia media sosial nitizen yang terkesan sebagai wartawan. Masayarakat umum di kanal youtube, Instagram, Tiktok, Facebook dll, berlomba-lomba meyajikan berita menyajikan berita kejadian atau peristiwa secara langsung tanpa melihat hak privasi seseorang. Melihat orang kecelakaan luka berat sampai meningal langsung di rekam di posting dimedia sosial.
Kejadian yang menyangkut hak-hak privasi orang juga diposting di media sosial, tanpa menghormati hak-hak hukum masyarakat korban. Tindakan nitizen tersebut merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana, dimana ketika para ahli waris mempersoalkan atas postingan mengandung kekerasan atau luka cacat tubuh di ungah secara bebas para nitizen terkesan mengalahkan tugas pokok seorang wartawan.
Produk nitizen yang sembarangan memposting foto orang, kejadian, peristiwa hukum, yang menjadi privasi seseorang, jika dilangar hal itu akan berdampak pada sanksi hukum bagi para nitizen termasuk sebagai kejahatan cybercrime.
Menyebar foto seseorang di media sosial tanpa izin dapat di pidana dengan UU Hak Cipta No 28 tahun 2014, menyebar menyiarkan foto melangar norma agama dan norma susila juga akan terkena sanksi UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menyebar berita bohong di media sosial terjerat UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyebar kebencian medoa sosial juga dapat dijerat dengan ketentuan peraturan pada KUHP dan undang-undangn khusus laianya. Artinya, nitizen berpeluang terkena sanksi pidana, jika ia melakukan postingan-postingan yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
Lain halnya dengan para wartawan, yang memiliki tugas pokok dan fungsi serta hak-hak konstitusi sebagimana diatur di dalam Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan peneyiaran. Dalam mempertangungjawabkan di depan hukum wartawan mempunyai hal tolak.
Jadi seorang wartawan memiliki hak kemerdekaan hukum kebebasan dalam mencari berita apa saja secara bebas dan terukur sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Wartawan. Dua pedoman itu harus menjadi landasan hukum utama dalam setiap pekerja pers. Sehingga, pers nasional dapat bekerja secara profesional jujur bermartabat dan berhati nurani.
Ketika, ada oknum perusahaan pers dan jajaran oknum redaksional mengorbankan kepercayaan masyarakat bersekongkol dengan kekuasaan yang keliru atau perusahaan yang membeli harga diri pers, maka yang terjadi adalah produk jurnalitik yang tidak jujur dan menutup kecurangan-kecurangan bagi pihak yang berkepentingan.
Banyak di Indonesia, oknum perusahaan pers baik itu media televisi, cetak dan online yang bersekutu dengan pemodal besar dan membrangus idealisme pers, sehingga berakibat pers menjadi mandul dan tidak lagi membawa aspira masyarakat. Oleh sebab itu, untuk menjadi pers yang profesional, maka perusahaan pers harus menjamin kesejahteraan para wartawanya agar mereka tidak nakal dan melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan melangar UU Pers dalam kerjanya.
Penuhi hak-hak ekonomi dengan gaji yang layak dan pelatihan SDM yang baik agar kualitas dan kepribadian menjadi wartawan yang cerdas dan berakhlak baik. Dengan begitu, pers nasional akan benar-benar menjadi pilar penegak demokrasi yang ideal yang menjadi kontrol terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lalai dalam melaksanakan tugas pokoknya.
“Saya mengharapkan jajaran para wartawan di jajaran Pengurus Daerah KWRI Provinsi Lampung, khusunya DPC KWRI Kota Metro senantiasa melakukan pembinaan SDM para anggotanya untuk terus dididik secara profesional dan berakhlak dalam melaksanakan tugas jurnalistik, sehingga dapat melahirkan karya-karya tulis yang mendidik, mencerdaskan masyarakat dan menjadi sarana perpanjangan tangan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap penyelengara negara ataupun lembaga lain yang berhubungan dengan kepentingan umum. Sukses semoga dialog ini dapat memberikan motifasi yang semangat baru untuk semua wartawan yang hadir disini,” kata Edi yang juga pengacara Hutomo Mandala Puta alias Tomy Suharto ini.