Berita Terkini Nasional
Nasib 2 Oknum TNI Aniaya Bocah SD Gara-gara HP, Terancam 5 Penjara Penjara
Nasib dua oknum TNI yang aniaya anak SD dengan tuduhan mencuri HP kini terancam penjara 5 tahun.
Pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.
Jika perkara tersebut dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang.
Joao menuturkan bahwa kasus tersebut mendapat atensi dari pimpinan TNI AD sehingga proses penyidikannya akan dilakukan secara cepat.
Dia berharap, jika semua berkas telah lengkap, maka paling lambat dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI.
Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina.
Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.
"Anak saya dituduh mencuri HP (Ponsel) milik AOK," ujar Joni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggota TNI tersebut.
Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).
Terhadap kejadian itu Jatmiko pun mengimbau kepada anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
"Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu.
Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi.
Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota TNI yang Aniaya Siswa SD di NTT Terancam 5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pom-tni-ad.jpg)